Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Alokasi kebutuhan pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 4.413 (empat ribu empat ratus tiga belas) formasi yang terdiri dari jabatan tenaga kesehatan sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) formasi dan jabatan teknis sebanyak 3.673 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga).

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
    1. pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; dan
    2. pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
  12. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
  13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama / Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya; dan
  14. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut :
    1. jenjang pendidikan Doktor (S-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S-3);
    2. jenjang pendidikan Magister (S-2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S-2);
    3. jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Profesi;
    4. jenjang pendidikan Sarjana (S-1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sarjana (S-1);
    5. jenjang pendidikan Diploma IV (D-IV), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma IV (D-IV);
    6. jenjang pendidikan Diploma III (D-III), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma III (D-III); dan/atau
    7. jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Rincian pengumuman terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:


PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA




Tagged: