Rekrutmen & Seleksi BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

DISNAKERJA.COM – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Rekrutmen & Seleksi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP)


1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  1. Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
    1. Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
    2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
    3. Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
    4. Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
    5. Kinerja pelayanan; dan
    6. Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  2. Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  5. Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  6. Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  7. Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  8. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  9. Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  10. Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  11. Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  12. Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  13. Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  14. Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  15. Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Tidak sedang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  5. Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Pengalaman kerja:
    1. Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
    2. Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
    3. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum atau di bidang Teknologi Informasi
  7. Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum atau pendidikan sarjana terkait Teknologi Informasi
  8. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  9. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  10. Memiliki integritas yang baik;
  11. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  12. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Keterangan

Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah Anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan reviu dalam rangka:
    1. Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
    2. Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
    3. Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
    4. Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  2. Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
  3. Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
  4. Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
  6. Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  7. Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  8. Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  9. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  11. Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  12. Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  13. Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
  14. Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  15. Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  16. Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  5. Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Pengalaman kerja:
    1. Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
    2. Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
  7. Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
  8. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  9. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  10. Memiliki integritas yang baik;
  11. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  12. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Keterangan

Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria adalah Anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan

3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
    1. Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
    2. Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
    3. Kinerja Kepesertaan;
    4. Pengelolaan SDM; dan
    5. Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
  2. Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
  3. Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
  4. Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  6. Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  7. Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  8. Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  9. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  11. Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  12. Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  13. Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  14. Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  15. Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  16. Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  5. Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Pengalaman kerja:
    1. Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
    2. Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  7. Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  9. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  10. Memiliki integritas yang baik;
  11. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  12. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Benefit :

  1. Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan Program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Catatan :

  1. Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan administrasi yang akan diikutsertakan ke dalam tahap seleksi.
  2. Status Pekerjaan : Karyawan Kontrak (Full Time Work From Office).
  3. Penempatan Kantor Pusat
  4. Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.

Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun.
  2. Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA




Tagged: