- Last Update:
- Kategori:
D3, Fresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, S1, Semua Jurusan, SMA/SMKD3, Fresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, S1, Semua Jurusan, SMA/SMK - Lokasi:
Seluruh Indonesia - Tipe Pekerjaan:
Full Time - Pendidikan:
SMA/K, D3/D4, S1 - Pengalaman:
0 Tahun
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya organisasi ini bernama Badan Kepolisian Negara (BKN). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Profesionalisme bagi polisi sangat penting untuk ditingkatkan dan dimantapkan dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap sosok-sosok polisi yang ideal. Perumusan strategi pelaksanaan standarisasi profesionalisme Polri terus dilakukan Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan polisi dengan sikap ramah dan lemah lembut dalam pelayanan serta tegas dalam penegakan hukum dapat tercapai.Tuntutan mendasar yang harus terpenuhi agar profesionalisme Polri dapat terwujud maka dapat dimulai dari proses rekrutmen anggota polri yang baik.
Untuk memperbaiki proses rekruitmen anggota Polri agar semakin berkualitas, Polri telah melakukan perubahan substansi dan kultur yang diwujudkan dalam akselerasi transformasi di tubuh Polri, utamanya pada proses penerimaan anggota Polri dengan mengacu pada prinsip dasar penerimaan yaitu “BETAH” yang merupakan kepanjangan dari Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.
1. AKPOL
Persyaratan Umum :
- WNl (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- Pria/Wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI can PNS, dan belum pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
- Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kelulusan rata-rata untuk:
- Lulusan tahun 2020 – 2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B-70-79, D-50-59);
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Nilai kelulusan rata-rata khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya untuk:
- Lulusan tahun 2020 – 2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet;
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
- Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih keles XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
- Bagi lulusan tahun 2024 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
- Nilai kelulusan rata-rata untuk:
- Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (FDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir Muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- Minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan; tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat. belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan Oleh ketentuan agama/adat;
- Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
- Bagi peserta calon Tarunall Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
- Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNl/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
- Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan Oleh lembaga pendidikan yang dibiayai Oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Membuat surat pemyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani Oleh peserta dan cliketahui orang tua/wali;
- Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani Oleh calon peserta dan diketahui Oleh orang tua/wali;
- Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen;
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi Oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Minimal 2 tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta;
- Minimal 1 tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orang tua, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi Oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan nengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan katu BPJS Kesehatan yang aktif;
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
2. BINTARA
JENIS PENDAFTARAN:
- BINTARA PTU (POLISI TUGAS UMUM)
- BINTARA BRIMOB
- BINTARA POLAIR
3. BAKOMSUS
JENIS PENDAFTARAN:
- BINTARA KOMPETENSI KHUSUS TENAGA KESEHATAN
- BINTARA KOMPETENSI KHUSUS HUKUM
- BINTARA KOMPETENSI KHUSUS GIZI
- BINTARA KOMPETENSI KHUSUS AKUNTANSI
- BINTARA KOMPETENSI KHUSUS TATA BOGA
4. REKPRO
KATEGORI REKRUTMEN PROAKTIF
- PENCARIAN BAKAT (TALENT SCOUTING)
- PENGHARGAAN
- KELOPOK DISABILITAS
Persyaratan Umum :
- WNl;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat); - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNl dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNl/Seko ah Kedinasan lainnya;
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- Lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B-70-79, C-60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
- Usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- Lulusan SMA/sederajat minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan program D-I sampai dengan D-III minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan program Sarjana Terapan D-1V dan S-1 minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
- Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan Oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamir dan jalur tes di Polda tersebut;
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan Oleh ketentuan agama/adat;
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi étau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani Oleh calon peserta dan diketahui Oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu melulcskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani Oleh calon peserta dan diketahui Oleh orarg tua/wali;
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercet di domisili baru) dengan verifikasi Oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang terdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua BaratPapua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
- Peserta jalur Bakomsus tidak diberiakukan ketentuan tentang domisili.
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
- Bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNl/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
- Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan Oleh lembaga pendidikan yang dibiayai Oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
5. TAMTAMA
Persyaratan Umum :
- WNl;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pemah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota POLRI/TNl dan PNS, serta belum pemah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNl/Sekolah Kedinasan lainnya;
- Berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;
- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
- Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkar berijazah paket A dan paket B.
- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B-70-79, C-60-69, D-50-59);
- Minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm;
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan Iainnya, kecuali yang disebabkan Oleh ketentuan agama/adat;
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani Oleh calon peserta dan diketahui Oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu melulusken dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani Oleh calon peserta dan diketahui Oleh orang tua/wali;
- Ketentuan tentang domisili yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polcla tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
- Khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
- Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi Oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
- Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
- INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja Download Sekarang Disini!