Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia Tahun 2023

  • Last Update:
  • Kategori:
    Full Time, S2Full Time, S2
  • Lokasi:
    ,
  • Tipe Pekerjaan:
    Full Time
  • Pendidikan:
    S2, S3
  • Pengalaman:
    0 - 5 Tahun

DISNAKERJA.COM – Universitas Indonesia disingkat sebagai UI, adalah sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok, Jawa Barat tepat di perbatasan antara Depok dengan wilayah Jakarta Selatan, sementara kampus utama lainnya terdapat di Salemba, Jakarta Pusat. UI dianggap sebagai salah satu dari tiga perguruan tinggi papan atas di Indonesia.

Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia. Berikut persyaratan, jadwal seleksi, dan rincian formasi yang dibuka.


Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan bidang ilmu) sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
  • Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja:
  • Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/ unit kerja:
  • Usia Pelamar maksimal 45 tahun terhitung pada 1 April 2023, kecuali terdapat ketentuan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi;
  • Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon dosen wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir;
  • Bagi pelamar dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan Sp-2, apabila lulus seleksi menjadi calon dosen wajib memiliki ijazah Sp-2 dari universitas serta menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir;
  • Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai Calon Dosen Universitas Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI, anggota TNI/ POLRI, pegawai BUMN/ BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/ hukuman bagi pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI, dan Calon/ Anggota TNI/ POLRI, atau Pegawai BUMN/ BUMD;
  • Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B pada saat pemberkasan akhir;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/laporan hasil penelitian;
  • Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “A” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon dosen Universitas Indonesia;
  • Wajib mendaftar online.

Lain-lain :

  • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan peserta pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Mohon pelamar selalu mengikuti informasi terkini melalui https://recruitment.ui.ac.id dan https://dsdm.ui.ac.id.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu:
  • Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.

Pendaftaran Online mulai 13 – 24 Maret 2023

Selengkapnya dapat diakses pada dokumen terlampir:

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA