Rekrutmen Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Tahun 2024

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang berdiri pada zaman pemerintahan Belanda pada tanggal 23 September 1905 dengan nama NV. NV Waterleiding Maatschappij Ajer Beresih dan berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.


PENGUMUMAN
Nomor : PENG-01/DIR/SDM/2024
TENTANG
REKRUTMEN CALON PEGAWAI
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTANADI TAHUN 2024

Berdasarkan kebutuhan Pegawai, Pelumda Tiltanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tiltanadi dengan formasi Sarjana S-1 sebagai berikut:

Sarjana S-1 Jurusan Akuntansi 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Hukum 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Psikologi 3 Orang
Saljana S-1 Jurusan Sastra Inggris 1 Orang
Saljana S-1 Jurusan Teknik Sipil 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Teknik Elektro 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Teknik Kimia 1 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Teknik Lingkungan 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Teknik Mesin 2 Orang
Sarjana S-1 Jurusan Teknik Informatika 3 Orang

Bagi yang benminat mengikuti proses Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi dapat mengajukan pennohonan dengan melengkapi berkas adminstrasi sebagai berikut :

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Sumatera Utara.
  • Pria dan Wanita.
  • Usia Paling Tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, 0 (nol) hari terhitung pada saat tanggal penutupan pendaftaran penerimaan seleksi
  • Rekrutmen Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK).
  • Membuat Surat Pennohonan Perihal Menjadi Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi diketik diatas keltas HVS ukuran Folio ditujukan kepada Direksi Perumda Tirtanadi ditandatangani Oleh Pemohon diatas meterai Rp10.000.
  • Melampirkan pasfoto terbanr dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar (bagi laki-laki tidak berambut panjang).
  • Memiliki ijazah S-l dan Transkip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 (tiga koma nol nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta.
  • Ijazah pendidikan S-l wajib melampilkan print out profil mahasiswa yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir basah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku diterbitkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tato, serta tidak buta warna total, bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
  • Membuat Surat Pemyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp10.000 yang menyatakan:
    1. Bersedia menerima sanksi hukum bempa sanksi hukum pidana sesuai dengan Peraturan Pemndang-Undangan Republik Indonesia, apabila pada waktu melamar pesetta dengan sengaja membefikan data/keterangan yang tidak benar (palsu) maka kepeseltaannywkelulusannya sebagai Calon Pegawai Petumda Tiltanadi secara langsung dinyatakan gugur;
    2. Tidak akan menggugat keputusan hasil seleksi Reknrtmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi;
    3. Tidak menjadi Pengulus dan/atau Anggota Partai Politik setta Organisasi yang dilarang Pemerintah;
    4. Bersedia ditefima pada golongan C-1 untuk Pendidikan S-1/S-2/S-3;
    5. Bersedia mematuhi Peraturan Pemmda Tiltanadi dan bersedia ditempatkan di selunlh dan Unit Kerja Penrmda Tirtanadi.
  • Contoh surat pernyataan mulai dari angka 1 sampai dengan 5 dapat diunduh di disini drive.google.com.

Tata Cara Pendaftaran :

Penerimaan berkas lamaran dikirimkan melalui :

Po Box 1449 Medan (Cap Pos).
Pendaftaran ditutup tanggal 21 Oktober 2024 Jam 15.00 wib

Pengumuman Hasil Seleksi Berkas (24 sld 25 Oktober 2024)

Metode, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Seleksi akan diinfonnasikan lebih lanjut.

Ketentuan lain-lain :

  • Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
  • Berkas administrasi yang telah diserahkan menjadi arsip Pelumda Tiltanadi dan tidak dapat diambil kembali.
  • Apabila ditemukan pemohon/peserta seleksi memberikan berkas/data persyaratan administrasi yang tidak benar (palsu), maka kepeseltaannya secara langsung dinyatakan gugur.
  • Terhadap peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus Oleh panitia seleksi akan tetapi di kemudian hari ditemukan berkas / data persyaratan administrasi yang tidak benar (palsu), maka kelulusannya dinyatakan gugur.
  • Terhadap peserta seleksi yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Keputusan hasil seleksi Calon Pegawai Pemmda Tirtanadi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat sebagai dasar bagi Direksi untuk menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Penrmda Tiltanadi melalui Keputusan Direksi Pemmda Tirtanadi.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA