Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan sebagai berikut:

UNIT KERJA PENEMPATAN PADA WILAYAH HUKUM

  1. Kejaksaan Agung;
  2. Kejaksaan Tinggi Aceh;
  3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
  4. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  5. Kejaksaan Tinggi Riau;
  6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
  7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
  8. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  9. Kejaksaan Tinggi Jambi;
  10. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
  11. Kejaksaan Tinggi Lampung;
  12. Kejaksaan Tinggi Banten;
  13. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  14. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  15. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  16. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
  17. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
  18. Kejaksaan Tinggi Bali;
  19. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
  20. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
  21. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
  22. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  23. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  24. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
  25. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
  26. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  27. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  28. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
  29. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
  30. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  31. Kejaksaan Tinggi Maluku;
  32. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
  33. Kejaksaan Tinggi Papua;
  34. Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
  35. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan
  36. Rumah Sakit Adhyaksa.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA