Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 yang mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

Rincian alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan dan ketentuan pada pengumuman ini.

JUMLAH KEBUTUHAN: 125 Orang

  • Kebutuhan Umum: 122 Orang
  • Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: 3 Orang

PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar melalui https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
  • Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sekurang kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

RINCIAN KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
BERDASARKAN KEPMENPAN RB NOMOR 293 TAHUN 2024


INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA