Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi Lampung Tahun 2024

Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, bersama ini Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024.

KRITERIA PELAMAR

  • Pelamar Umum adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Pelamar berstatus PPPK adalah pelamar yang berstatus sebagai PPPK aktif yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat sesuai peraturan (formasi, jabatan, masa perjanjian kerja minimal 1 tahun, telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb dan persyaratan lainnya) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
  • Melampirkan dokumen/surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan mengunggah/mengupload:
      • dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2024

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA




Tagged: