Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ombudsman Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki komitmen dan integritas tinggi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut:


Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani;
  • Sehat rohani;
  • Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada 1 Februari 2025;
  • Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
  • Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 16 – 30 Oktober 2024. Pendaftaran dilakukan secara online hanya melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2024/ (dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop).
  2. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan.
  3. Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut :
    1. Asli Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)*;
    2. Daftar Riwayat Hidup yang wajib diisi dengan lengkap sesuai format Panitia Seleksi termasuk dicantumkan bagi yang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran);
    3. Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB);
    4. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB);
    5. Asli atau fotocopy ijazah legalisir pendidikan tertinggi dengan kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV. Pelamar yang melampirkan fotocopy ijazah berlegalisir, agar menyertakan bukti kehilangan ijazah asli tersebut dari pihak yang berwenang. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB);
    6. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BHMN) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal dikeluarkannya pengumuman ini (16 Oktober 2024) sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran seleksi (30 Oktober 2024) (format file pdf, maksimal 500 KB);
    7. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BHMN) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal dikeluarkannya pengumuman ini (16 Oktober 2024) sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran seleksi (30 Oktober 2024) (format file pdf, maksimal 500 KB);
    8. Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau Rumah Sakit Pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BHMN) yang masih berlaku pada saat mendaftarkan diri (format file pdf, maksimal 500 KB);
    9. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat mendaftarkan diri (format file pdf, maksimal 500 KB);
    10. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan tahun 2024 yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan pada tahun 2024 disampaikan paling lambat pada saat pelamar dinyatakan lulus pada tes kesehatan;
    11. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)*;
    12. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)*;
    13. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib diketahui oleh atasan langsung sesuai format Panitia Seleksi (bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil) (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)*; dan
    14. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran)*.
  4. Dokumen yang diunggah dapat dibaca dan dipahami dengan jelas serta
    merupakan hasil pindai (scan) dari dokumen asli sebagaimana layaknya
    dokumen, bukan merupakan hasil foto dari dokumen tersebut. Dokumen
    unggah yang tidak dapat dibaca dan tidak dapat dipahami dengan jelas,
    tidak akan diproses.
  5. Batas waktu unggah dokumen kelengkapan administrasi paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB. Unggah dokumen kelengkapan administrasi yang diterima melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.
  6. Proses pendaftaran wajib dilakukan dengan mengisi data diri dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pelamar yang tidak mengisi data diri dan/atau tidak mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dinyatakan tidak mengikuti proses pendaftaran seleksi.

*Penggunaan 1 (satu) materai hanya untuk 1 (satu) surat, tidak boleh digunakan lebih dari 1 (satu) surat.

*Detail Pengumuman pada lampiran berikut.


INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA